Kusen Upvc Bandung, Kusen Upvc, Harga Kusen Upvc Per Meter, Harga Kusen Upvc 2019, Harga Kusen Upvc Vs Aluminium, Kusen Pintu Upvc, Kusen Jendela Upvc, Merk Kusen Upvc Terbaik, Kusen Upvc Adalah, Harga Kusen Upvc Bandung
Seorang pria di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin alias Gobar membuat geram 2 rekannya karena uang Rp 20 juta yang diberikan untuk belanja sabu malah digunakan membeli garam. Gobar pun disekap temannya selama hampir 3 hari.
2 Rekan Gobar, yakni M dan A merupakan pemula dalam transaksi narkoba. Karena itu mereka meminta Gobar yang sudah pengalaman untuk membeli sabu senilai Rp 20 juta.
"Dulu memang dia sempat (terlibat kasus narkoba), kan sudah pernah direhab Gobarnya," ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Supriyanto, Senin (20/7/2020) lalu.
Gobar yang sudah dipercaya malah mengelabui rekannya. Alih-alih membeli sabu, dia malah memberi garam dan memasukkannya ke dalam bungkusan layaknya paket sabu yang sudah dibeli senilai Rp 20 juta.
"Dia bungkus itu garam, memang dia beli, tapi beli garam, itu dia bungkus sendiri," kata Supriyatno.
Sisa uang dari membeli garam itu kemudian digunakan Gobar untuk mabuk-mabukan dan belanja kebutuhan sehari-hari.
"(Sisa uang dari membeli garam) Dipakai untuk kebutuhannya dia (kebutuhan sehari-hari), ada juga untuk mabuk, ada, untuk sewa motor ada," tuturnya.
Sementara itu M dan A yang sadar telah dikelabui oleh Gobar mencoba mencari Gobar dan menemukannya. Karena kesal, keduanya lantas menyekap Gobar di Wajo selama hampir 3 hari. Dalam penyekapan itu mereka juga menganiaya Gobar.
Dalam pernyataan terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menyebut Gobar diminta oleh pelaku untuk ganti rugi senilai Rp 50 juta atas aksinya mengelabui pelaku.
"Mengakibatkan 4 gigi depan Saudara Gobar copot. Pelaku juga memeras korban (Gobar) dengan uang senilai Rp 50.000.000," ucap Ibrahim.
Namun aksi pelaku yang menyekap Gobar sejak Jumat (17/7) kemudian diketahui polisi pada Minggu (19/7) lalu. M dan A pun ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat di kantor polisi, baik korban Gobar dan pelaku M dan A sudah diperiksa urine, dan ketiganya dinyatakan negatif narkotika. Polisi masih mendalami keterangan pelaku dan belum menemukan barang bukti narkoba.
Dalam pernyataan terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menyebut Gobar diminta oleh pelaku untuk ganti rugi senilai Rp 50 juta atas aksinya mengelabui pelaku.
"Mengakibatkan 4 gigi depan Saudara Gobar copot. Pelaku juga memeras korban (Gobar) dengan uang senilai Rp 50.000.000," ucap Ibrahim.
Namun aksi pelaku yang menyekap Gobar sejak Jumat (17/7) kemudian diketahui polisi pada Minggu (19/7) lalu. M dan A pun ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat di kantor polisi, baik korban Gobar dan pelaku M dan A sudah diperiksa urine, dan ketiganya dinyatakan negatif narkotika. Polisi masih mendalami keterangan pelaku dan belum menemukan barang bukti narkoba.
Temukan artikel menarik serta informasi mengenai UPVC Bandung, Kusen UPVC, PINTU UPVC, UPVC CONCH, KUSEN UPVC MURAH, KUSEN UPVC ANTI BOCOR, KUSEN UPVC BANDUNG, UPVC, dan artikel menarik lainnya di UPVC BANDUNG BY TETA.
Sumber; detik.com