JAKARTA
- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan
Darat Kementerian Perhubungan membuka
wacana pengenaan pajak sepeda.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan
hal itu dalam diskusi virtual akhir pekan lalu di Jakarta.
“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami
sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini
sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata Budi
Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Dia
juga menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat
kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.
“Saya
terus terang, sepeda harus diatur.
Apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,”
kata Dirjen Budi Setiyadi.
Budi
menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh
mesin.
Karena
masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada
di pemerintah daerah.
“Kami
akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan
infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal
sekarang gimana aturannya,” kata Budi Setiyadi.
Selain
itu, menurut dia, pengelompokan angkutan harus direvisi dalam UU Nomor 22 tahun
2009 karena semakin beragamnya jenis angkutan, termasuk angkutan listrik,
seperti sepeda listrik,
skuter, hoverboard, dan lainnya.
Budi
mengaku pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang
kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di
kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi COVID-19.
Sumber: tribunnews.com