Kusen Upvc Bandung, Kusen Upvc, Harga Kusen Upvc Per Meter, Harga Kusen Upvc 2019, Harga Kusen Upvc Vs Aluminium, Kusen Pintu Upvc, Kusen Jendela Upvc, Merk Kusen Upvc Terbaik, Kusen Upvc Adalah, Harga Kusen Upvc Bandung


Mencicil rumah kerap dijadikan opsi oleh banyak masyarakat Indonesia yang ingin memiliki rumah impian, tapi budget belum mencukupi untuk pembelian tunai. Terlebih lagi, saat ini ada banyak bank yang menawarkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga yang kompetitif dan memungkinkan debitur memilih tenor sesuai kebutuhan.

Namun, jika saat ini kamu sedang memiliki cicilan KPR dan waktu pelunasannya sudah dekat, ada hal lain yang harus kamu urus, yakni membuat surat roya. Nah, pada artikel ini, Kania akan membahas serba-serbi mengenai surat roya, cara membuatnya, dan fungsinya dalam kredit rumah. Untuk mengetahui selengkapnya, langsung saja simak artikel di bawah ini, yuk!


Apa Itu Surat Roya?

Jika kamu belum tahu, surat roya adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa utang kredit dari cicilan rumah yang kamu lakukan sudah berakhir. Selain itu, surat roya pun tidak dikeluarkan secara otomatis ketika cicilan KPR selesai karena suratnya tidak dikeluarkan oleh pihak bank, tapi diterbitkan oleh kantor BPN sehingga kamu harus mengurusnya secara mandiri.


Legalitas Surat Roya

Menurut UU No.4 Tahun 1996 terkait Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda yang Berkaitan dengan Tanah, roya merupakan pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan dikarenakan hak tanggungan telah dihapus. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, penghapusan ini didasarkan atas dihapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan, dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan, pembersihan Hak Tanggungan menurut penetapan peringkat oleh Pengadilan Negeri, serta dihapuskan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.


Manfaat Surat Roya

Dilihat dari legalitas di atas, maka pembuatan surat roya sangatlah penting dilakukan sebab sertifikat yang kamu miliki tidak akan bernilai karena masih sepenuhnya milik bank atau kreditur dan dianggap sebagai jaminan hutang. Maka dari itu, kamu pun wajib mengurus pembuatan surat roya setelah melunasi KPR di mana prosesnya sendiri bisa dilakukan secara mudah dan cepat. 


Membuat Surat Roya Via Kantor ATR/BPN

Ada dua cara yang bisa kamu lakukan untuk mengurus surat roya. Pertama, kamu bisa mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terdekat dengan membawa dokumen, seperti:

  • Surat permohonan surat roya (lampiran 13).
  • Dokumen sertifikat tanah asli.
  • Dokumen sertifikat hak tanggungan asli.
  • Satu lembar fotokopi KTP.
  • Surat permohonan roya dari bank yang diberikan saat pelunasan KPR.

Kamu bisa menyerahkan dokumen di atas kepada petugas dan memasukkan seluruh dokumen ke dalam map berwarna oranye yang tersedia di koperasi ATR/BPN. Sementara itu, biaya kepengurusannya sendiri sebesar Rp50.000. 


Membuat Surat Roya Secara Online

Jika tak ingin repot mendatangi kantor ATR/BPN, kamu juga bisa membuat surat roya secara online. Namun, proses ini hanya bisa dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau jasa keuangan sehingga kamu tidak bisa membuatnya secara mandiri. Namun, jika kamu telah memenuhi persyaratan tersebut, pembuatan surat roya secara online bisa dilakukan dengan langkah:

  • Akses halaman Layanan Pertanahan yang disediakan oleh Kementerian ATR/BTN.
  • Lakukan login pada kolom yang tersedia.
  • Pilih menu Pelayanan dan klik opsi Roya.
  • Setelah itu, pilih kantor wilayah, pilih kantor pertanahan dan klik opsi ‘Buat Berkas Baru’.
  • Kemudian, kamu akan melihat kolom kelengkapan informasi dan masukkan nomor hak tanggungan beserta tahun dan kode hak tanggungan pada kolom yang tersedia. Lalu, silahkan klik ‘Cari 
  • Hak Tanggungan’ dan klik ‘Unggah’.
  • Setelah itu, lakukan tinjauan pada sertifikat hak tanggungan dan jika informasinya benar, maka lanjutkan dengan klik tombol ‘Unggah’
  • Kemudian, kamu akan melihat menu dengan informasi jenis dan nomor hak yang akan dibuat roya. Silakan klik tambah sertifikat roya, pilih sertifikat roya, lalu unggah. Jika informasinya telah benar, kamu pun dapat melanjutkan dengan klik ‘Simpan’.
  • Setelah itu, kamu diharuskan untuk mengunggah dokumen, seperti surat keterangan roya dan kreditur, formulir permohonan, dan nomor surat keterangan roya.
  • Jika proses sudah selesai, klik ‘Lanjutkan’ dan kamu akan melihat surat perintah untuk setoran.
  • Lakukan pembayaran sesuai tagihan dan permohonan pengajuan surat roya akan diproses oleh ATR/BPN.


Memiliki peran yang sangat penting, tentu saja kamu harus mengurus surat roya sesegera mungkin setelah cicilan KPR rumah dilunasi. Jangan sampai lupa, ya!

Temukan artikel menarik serta informasi mengenai UPVC Bandung, Kusen UPVC, PINTU UPVC, UPVC CONCH, KUSEN UPVC MURAH, KUSEN UPVC ANTI BOCOR, KUSEN UPVC BANDUNG, UPVC, dan artikel menarik lainnya di UPVC BANDUNG BY TETA.


Sumber; dekoruma.com