Kusen Upvc Bandung, Kusen Upvc, Harga Kusen Upvc Per Meter, Harga Kusen Upvc 2019, Harga Kusen Upvc Vs Aluminium, Kusen Pintu Upvc, Kusen Jendela Upvc, Merk Kusen Upvc Terbaik, Kusen Upvc Adalah, Harga Kusen Upvc Bandung

Apa pun profesi atau aktivitas Kawan GNFI, tentu tidak asing dengan nomor identitas selain Kartu Tanda Penduduk, seperti nomor induk mahasiswa, atau nomor pegawai di kantor. Sama juga dengan pegawai negeri sipil. Pernahkah terpikir,

siapa PNS dengan nomor kepegawaian 1?

Saat itu usia kemerdekaan Indonesia telah mencapai 28 tahun. Pemerintah tengah berusaha memulihkan ekonomi dan salah satu sektor penting dalam usaha pemulihan itu adalah pendataan para abdi negara atau para Pegawai Negeri Sipil (PNS)

yang kini kerap disebut sepagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Satu sisi ini urusan penting bagi sebagian masyarakat yang sudah mengabdikan diri mereka kepada pemerintah. Setidaknya, pemerintah memberikan suatu jaminan kepada mereka yang sudah mengurusi segala hal kecil dan administrasi pemerintah

dan negara.

"Kenapa penting, pensiun itu diatur di Undang-Undang 1969,’’ kata Aris Windiyanto, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), kepada GNFI (1/7).

Dasar undang-undang tersebut memang tertulis jelas, yaitu:

Bahwa perlu menetapkan peraturan tentang pemberian pensiun-pegawai dan pensiun-janda/duda sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa dalam dinas pemerintah kepada pegawai negeri, yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam

Undang-Undang Pokok Kepegawaian Nomor 18 tahun 1961.

Per Januari 2020, jumlah PNS—atau ASN—yang tercatat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, mencapai 4.286.918 orang.

Lalu, siapa yang menjadi PNS pertama di Indonesia?

Setelah ditelusuri, orang dengan nomor urut 1 sebagai PNS di Indonesia ternyata adalah Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 010000001.

Hal ini tertuang dalam Kartu Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang diterbitkan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) di Jakarta, 1 Desember 1974. Yang ditandatangani oleh Kepala BAKN saat itu, yaitu A.E. Manihuruk.

Itu artinya secara administrasi, pemegang tahta Keraton Yogykartaka pada 1940-1988 itulah yang menjadi PNS pertama di Indonesia.

Sri Sultan HB IX sebenarnya sudah bertahta pada tahun 1940. Kala itu belum ada negara Indonesia, yang ada adalah Hindia Belanda. Pada masa itu, Keraton Yogyakarta juga tidak luput menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan kolonial Belanda.

Lalu apa alasan Sri Sultan HB IX dinobatkan menjadi PNS pertama di Indonesia?

Bagaimana para nasib abdi negara yang sebelumnya sudah bekerja meski di bawah pemerintahan Belanda? Apakah mereka turut ikut dianggap menjadi PNS di bawah pemerintahan Republik Indonesia?

 

Teknis Penomoran NIP di Indonesia

Penomoran 010000001 milik Sri Sultan HB IX ini ternyata memiliki arti dan kode tersendiri.

"Jadi, dulu pembagian NIP itu berdasarkan kode instansi. Dulu ada 9 digit, 2 digit pertama merupakan kode instansi. Kalau Sultan (HB IX) itu 01, itu berarti (dari instansi) Kementerian Dalam Negeri," ungkap Kepala Biro Hubungan

Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama BKN, Paryono, kepada GNFI (1/7).

Di sisi lain, penemuan salinan NIP milik Sri Sultan HB IX itu terjadi pada 1974.

"Pada tahun itu dilakukan pendaftaran ulang pegawai negeri sipil (PUPNS), yang dilakukan untuk seluruh pegawai negeri, baik pegawai negeri pusat, pegawai negeri daerah, maupun ada beberapa daerah otonom dan sebagainya," kata Aris.

Aris sendiri mengaku bahwa pihaknya perlu mengkaji ulang terkait penomoran pertama yang ditentukan dan diberikan kepada Sri Sultan HB IX.

"Karena pasti penetapan NIP itu dari [proses] pendaftaran ulang. Jadi kalau hitam putihnya, secara detilnya, saya belum dapat. Tapi itu yang kita pegang, [berdasarkan] pendaftaran ulang tahun 1974,’’ pungkasnya.

Dari proses PUPNS tersebut pada akhirnya berlanjut hingga sekarang. Meski pada perjalanannya, tepatnya pada Oktober 2008 terjadi perubahan lagi pada penetapan NIP.

"Konversi yang tadinya 9 digit, kemudian pada 2008 itu mulai ditetapkan jadi 18 digit,’’ ungkap Kepala Seksi Pengadaan Non-Kementerian BKN, Maryono, kepada GNFI (1/7).

"Tapi bagi yang sudah pensiun tidak di konversi," tambahnya.

Untuk diketahui, penomoran 18 digit itu juga terdapat kode dan arti tersendiri.

8 digit pertama adalah tahun, bulan, dan tanggal lahir pegawai.

6 digit selanjutnya adalah tahun dan bulan masuk pegawai sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

1 digit selanjutnya kode jenis kelamin. Jika laki-laki menggunakan angka 1, maka perempuan menggunakan angka 2.

3 digit terakhir merupakan indeks urutan.

Sejak 2008 tidak ada lagi digit sebagai kode instansi seperti yang tercantum pada NIP Sri Sultan HB IX.


Asal-Usul PNS

Pada perjalanan sejarahnya, Aris menjelaskan bahwa PNS—atau dalam hal ini pegawai pengurus pemerintah—tidak lahir pada saat kemerdekaan. Disebut sebagai pegawai pemerintah, diartikan sebagai pegawai yang dulunya pernah bekerja kepada

pemerintah Belanda.

"Dulu zaman Belanda, ada dua jawatan, ada dua instansi yang mengelola pegawai pemerintah. Ada yang mengelola pegawai Republik Indonesia, ada juga yang mengelola pegawai Hindia Belanda. Jadi mereka bekerja sejak sebelum kemerdekaan,"

jelas Aris.

Jadi bisa dikatakan bahwa orang kepegawaian pertama itu sebenarnya bukan Sri Sultan HB IX?

"Saya tidak bisa menyatakan seperti itu," jawab Aris,"Ketika merdeka, pemerintah bukan membubarkan lembaga yang sudah ada, tapi dibentuk lembaga baru. Lembaga zaman pemerintah Belanda menjadi lembaga pemerintah Indonesia. Penguasaan dan

pemerintahannya yang beralih."

Terkait sistem kepegawaian saat pemerintahan Belanda, Asep menjelaskan bahwa kala itu ada yang disebut dengan Pamong Praja atau Pangreh Praja.

"Kalau bahasa Belandanya, amtenar (ambtenaar) atau pegawai pemerintah Belanda,’’ katanya.

"Konsep pada zaman Belanda, mereka menguasai tapi kalau ada yang mau bekerja untuk pemerintah Belanda, bisa. Biasanya nanti jadi kaki-tangan pemerintah, misalnya jadi Bupati dan Camat. Kalau level residen baru (dipegang oleh) Belanda. Di

bawahnya nanti orang-orang pribumi,’’ jelas Asep tentang sistem kepegawaian pada era kolonial Belanda.

Pada dasarnya terdapat dua sistem pada birokrasi Hindia Belanda kala itu, yang disebut Binnenlandsch Bestuur (BB) dan Inlandsch Bestuur (IB).

Sistem BB adalah istilah sistem korps pegawai kolonial yang diisi oleh orang-orang Belanda yang jelas berlatar belakang pendidikan paling tinggi. Sedangkan sistem IB adalah istilah sistem untuk pegawai-pegawai dari kalangan bumiputra

atau pegawai pribumi. Inilah yang disebut Pangreh Praja.

Biasanya tugas pegawai pribumi dilanjutkan secara turun-temurun atau berdasarkan pertalian keluarga. Dalam hal ini adalah memanfaatkan priyayi-priyayi bumiputra sekaligus mendidik mereka dalam dunia birokrasi modern dan menjadi penguasa

pribumi di wilayah tertentu.

Dalam praktiknya, penguasa pribumi menempati posisi penting dalam hubungan pemerintah kolonial dengan rakyat. Mereka menjadi perantara kebijakan eksekutif dari gubernur jenderal dan residen, dengan tugas utama menjangkau rakyat bawah.

"Jadi sebenarnya bekerja untuk pemerintah itu tidak hanya di zaman kita. Dari zaman dulu, zaman kerajaan sudah ada. PNS [pegawai pemerintah] dari bekas Belanda, otomatis nanti lanjut pada masa pendudukan Jepang. Setelah itu lanjut lagi

di pemerintahan Indonesia," jelas Asep.


Temukan artikel menarik serta informasi mengenai UPVC Bandung, Kusen UPVC, PINTU UPVC, UPVC CONCH, KUSEN UPVC MURAH, KUSEN UPVC ANTI BOCOR, KUSEN UPVC BANDUNG, UPVC, dan artikel menarik lainnya di UPVC BANDUNG BY TETA.

Sumber:goodnewsfromindonesia.id