Kusen Upvc Bandung, Kusen Upvc, Harga Kusen Upvc Per Meter, Harga Kusen Upvc 2019, Harga Kusen Upvc Vs Aluminium, Kusen Pintu Upvc, Kusen Jendela Upvc, Merk Kusen Upvc Terbaik, Kusen Upvc Adalah, Harga Kusen Upvc Bandung



JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuka wacana pengenaan pajak sepeda.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan hal itu dalam diskusi virtual akhir pekan lalu di Jakarta.

“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Dia juga menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

“Saya terus terang, sepeda harus diatur. Apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi.

Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.

Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.

“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi Setiyadi.

Selain itu, menurut dia, pengelompokan angkutan harus direvisi dalam UU Nomor 22 tahun 2009 karena semakin beragamnya jenis angkutan, termasuk angkutan listrik, seperti sepeda listrik, skuter, hoverboard, dan lainnya.

Budi mengaku pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi COVID-19.

Sumber: tribunnews.com